Pelayanan Ruang Rawat Inap

  1. KTP, Kartu BPJS/KIS
  2. Buku Rekam Medis

  1. Petugas menerima Pasien
  2. Petugas melakukan Anamnese
  3. Petugas melakukan pengukuran TTV
  4. Petugas memasang Infus
  5. Petugas membuatkan Buku Register Rawat Inap
  6. Petugas mencatat hasil Pemeriksaan dalam Buku Register Rawat Inap

Pelayanan Ruang Rawat Inap dilakukan selama 6 Hari Kerja pada Pukul 08.00 - 14.00 WITA

1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS

2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016

Asuhan Keperawatan Pasien Rawat Inap

Pengaduan dapat dilakukan melalui call center No.HP: 085 399 244 023 atau melalu FB: puskesmas bungi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Rawat Inap"